Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa

Kompas.com - 19/01/2018, 18:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menganggap keliru apabila korupsi di sektor swasta hanya bisa ditangani oleh polisi dan jaksa.

Menurut Syarif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya juga memberikan kewenangan kepada KPK.

"Jika korupsi sektor swasta hanya dapat diinvestigasi oleh Polri dan Kejaksaan, itu adalah suatu kesalahan atau kebodohan berpikir. Karena tidak ada alasan filosofi/sosial/legal yang dapat membenarkan hal tersebut," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam draf rancangan KUHP adalah suatu kemajuan. Hal itu telah sesuai dengan konvensi antikorupsi.

Namun, sebagaimana lembaga antikorupsi di negara lain, menurut Syarif, KPK juga harus diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

(Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP)

Pada dasarnya, KPK merupakan penegak hukum yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk menangani korupsi.

"KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan, karena KPK dilarang menyidik atau menuntut korupsi sektor swasta. Padahal, semua lembaga antikorupsi negara lain seperti ICAC, CPIB, SFO, FBI, SPRM melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," kata Syarif.

DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Pasal dalam Rancangan KUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Namun, anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, setelah rancangan KUHP disahkan, maka hanya kepolisian dan kejaksaan yang berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.

Menurut dia, KPK sudah diatur hanya menangani tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

(Baca juga: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP)

Kompas TV Jerat Pidana Korupsi Bagi Korporasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com