Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Kompas.com - 19/01/2018, 20:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menuturkan bahwa setelah disahkan, hanya ada dua lembaga yang nantinya menangani kasus korupsi di sektor swasta, yakni kepolisian dan kejaksaan.

"Hanya polisi dan kejaksaan," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca juga : KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP

Menurut Arsul, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Namun, ketentuan yang mengatur kewenangan KPK dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi.

Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Kalau itu, KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU kelembagaan," ucapnya.

Baca juga : KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa

Arsul menjelaskan, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP. Sebab, kewenangan suatu institusi yang bisa menangani tindak pidana diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.

Ia mencontohkan, kewenangan Polri dalam menangani kasus korupsi diatur dalam UU Polri, UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Begitu juga dengan kewenangan Kejaksaan.

"Kenapa Polri karena ada di UU Kelembagaan dan hukum acara, KUHAP. Bukan di RKUHP. Kalau KPK minta kewenangan itu, KPK minta revisi UU KPK," tuturnya.

"Kenapa kejaksaan bisa usut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU kejaksaan," kata Arsul.

Baca juga : KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP

Pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam RKUHP merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Kompas TV Polri dan KPK siap berpartisipasi dalam gelaran pilkada serentak 2018 lewat satgas anti politik uang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com