Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, Apa yang Dipertimbangkan KPK?

Kompas.com - 11/01/2018, 20:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum melakukan pendalaman terkait pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangan untuk mengabulkan permohonan JC tersangka korupsi. Pemberian JC terhadap tersangka pun sangat ketat.

"Nanti akan kita pertimbangkan apakah SN terus terang buka pihak lain, terutama aktor lebih besar," ujar Febri di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Seorang JC pun tidak boleh merupakan pelaku utama.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri DiansyahKOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

 

Selain itu, KPK juga akan mencermati sejauh mana Novanto mengakui perbuatannya.

Pengertian JC merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.

(Baca juga: Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Siapa Aktor Lain yang Ingin Diungkap Novanto?)

Jika Novanto masih menutup-nutupi sejumlah fakta, maka permohonannya tidak bisa dikabulkan.

"Kalau bicara posisi seseorang sebagai JC, maka kita bicara banyak hal yang harus dipertimbangkan secara hati-hati," kata Febri.

(Baca juga: Setya Novanto Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)

Febri mencontohkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga merupakan tersangka dalam kasus e-KTP.

Andi mengajukan JC sejak masih di tingkat penyidikan. Namun, butuh waktu lama bagi KPK untuk melihat apamah permintaan Andi layak dikabulkan.

Terbukti, dalam sidang Andi mengakui perbuatannya, bahkan menyebutkan pihak-pihak lain yang terlibat.

Termasuk peran Novanto beserta fakta lain yang belum terungkap selama penyidikan.

"Jadi konsistensi dari pemohon JC menjadi satu hal penting yang kita cermati," kata Febri.

(Baca juga: KPK Tetapkan Andi Narogong sebagai Justice Collaborator)

 

Contoh tersangka lain yang dianggap sebagai JC adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Berkat kicauannya, kasus Hambalang bisa terungkap tuntas hingga menyeret pimpinan partainya.

Bahkan, Nazar juga yang mulanya membeberkan adanya dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

Febri mengatakan, pemilihan orang untuk dijadikan JC pasti karena orang tersebut beekontribusi dalam pengungkapan perkara korupsi.

"Meski KPK tidak boleh tergantung pada satu keterangan Nazar saja. Tapi terkait SN kita punya bukti aliran dana dan pertemuan lain," kata Febri.

Kompas TV Setnov mengajukan diri jadi justice collaborator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com