Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Bersyukur Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 21/08/2017, 21:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, bersyukur bisa menjadi justice collaborator (JC) pada kasus suap pembangunan jalan di Maluku yang menjeratnya.

Ia memilih bekerja sama dengan penegak hukum untuk terbuka soal kasus tersebut agar menjadi terang benderang.

Menjadi justice collaborator, kata Damayanti, bisa memeroleh pengurangan masa penahanan melalui remisi.

Selain itu, bisa ikut program pembebasan bersyarat (PB).

"Tanpa JC itu berat banget di dalam penjara itu, luar biasa. Dengan JC, bisa dapat potongan remisi, bisa ikut program PB," kata Damayanti, saat diwawancarai di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, Banten, Jawa Barat, Senin (21/8/2017).

Baca: Selama Jadi Tahanan KPK, Damayanti Merasa Diperlakukan Manusiawi

Ia membayangkan, jika tidak terpilih menjadi justice collaborator dan harus menjalani hukuman penjara 4,5 tahun remisi atau mengikuti program PB.

Oleh karena itu, Damayanti menyarankan, mereka yang menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK untuk mempertimbangkan hal ini.

"Saya pikir semua yang sudah masuk ke KPK, saya sarankan jadi JC. Tapi itu syaratnya harus terbuka, siapa pemberi, penerima, alurnya bagaimana, (harus) terbuka," ujar Damayanti.

Tahun ini saja, ia sudah mendapatkan remisi empat bulan, termasuk Idul Fitri.

"Sepanjang kita kooperatif, terbuka, jujur, pasti kita diberikan JC," ujar dia.

Baca: Kisah Damayanti, Dapat Ancaman Saat Jadi "Justice Collaborator" KPK

Sebelumnya, Damayanti dinilai terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Mantan anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com