JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan mengajukan diri sebagai justice collabolator di kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla.
Hal itu ia sampaikan di depan mejelis hakim dalam sidang perdananya sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla.
"Kami tidak akan melakukan eksepsi tetapi kami akan sampaikan surat justice collabolator," ujar Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Usai menyatakan hal itu, surat pengajuan justice collabolator langsung diberikan oleh Nofel Hasan kepada majelis hakim.
Menerima uang
Pada sidang perdana hari ini, Jaksa membacakan dakwaan atas Nofel sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla.
Ia didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.
Nofel didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Usai jaksa membacakan dakwaan itu, Nofel langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ia lantas mengatakan tidak akan mengajukan keberatan dengan dakwaan itu dan justru mengajukan justice collabolator.