Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi "Justice Collaborator", Istri Gatot Pujo Merasa Terbantu

Kompas.com - 04/10/2017, 14:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyatakan bahwa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi bukanlah karena sebuah jebakan.

JC diketahui merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Penetapan seorang tersangka sebagai JC diharapkan membantu penegak hukum dalam membongkar kejahatan lebih besar atau pelaku lain yang semestinya bertanggung jawab.

Evy merupakan mantan terpidana kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan bersama suaminya, Gatot Pujo.

Dengan menjadi JC, Evy merasa lebih terbantu, salah satunya bisa memperoleh remisi. Sebab, pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa mendapat remisi kecuali ditetapkan sebagai JC.

"Jadi jangan salah persepsi soal JC. Kalau JC nanti dipikirnya, 'Oh ini jebakan'. Padahal bukan. JC ini sangat berguna," kata Evy usai mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

(Baca: Sudah Bebas dari Penjara, Istri Mantan Gubernur Sumut Datangi KPK)

Evy divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap yang melibatkan suaminya itu. Namun, karena ditetapkan sebagai JC, Evy mendapat remisi sehingga hukumannya berkurang 6 bulan 15 hari.

Mungkin, lanjut Evy, mereka yang berurusan dengan kasus di KPK merasa tidak perlu menjadi JC. Namun, berdasarkan pengalamannya itu, dia menyarankan mereka yang menjadi tersangka di lembaga antirasuah mempertimbangkan menjadi JC.

"Saya terbantu sekali dengan adanya JC. Pokoknya bagi teman-teman saya yang jadi tersangka di sini, ambil, pertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas yang disarankan penyidik untuk mengambil JC," ujar Evy.

(Baca juga: Kisah Damayanti, Dapat Ancaman Saat Jadi "Justice Collaborator" KPK)

Evy mengatakan, tidak semua orang bisa ditetapkan sebagai JC. Menurut dia, JC hanya ditawarkan kepada mereka yang bukan pelaku utama.

"Yang pasti sih saya Alhamdulillah, berkat JC (dapat remisi total) 6 bulan berharga. Satu hari di penjara itu luar biasa berat sekali. Tapi dengan JC itu semoga jadi pengalaman buat saya, dan ke depan teman-teman ambil," ujar Evy.

Hakim Pengadilan Tipikor dalam vonisnya menyatakan Evy dan suaminya Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dalam dakwaan.

Selain divonis dipenjara selama beberapa tahun tadi, keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

(Baca juga: Damayanti Bersyukur Jadi "Justice Collaborator")

Hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com