Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Dukungan Perppu Ormas di DPR

Kompas.com - 20/10/2017, 10:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.

(baca: Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas)

Ketua DPP sekaligus Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai, sanksi yang diberikan terlalu berat, yakni bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, partainya tak sepakat dengan konsep tafsir tunggal paham Pancasila yang berada di pemerintah.

Sebab, kata dia, hal itu berpotensi digunakan rezim berikutnya untuk memberangus kelompok yang tidak disukai.

Karena itu, menurut dia, lebih baik Perppu Ormas ditolak dengan catatan, yakni langsung dilakukan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas agar pasal yang dirasa kurang terkait hukuman bisa ditambah, namun tidak berlebihan.

"Dan yang paling penting bagi kami tafsir tunggal itu tidak di pemerintah. Jadi kalau itu dilakukan, undang-undang ini akan berlaku panjang sepanjang republik ini ada. Kalau besok 5-10 tahun pemerintah, Mendagri dan Menkumham berganti, tafsir di kepalanya juga bisa beda," kata Yandri.

Demikian pula, sikap PKS dan Gerindra yang hingga saat ini masih menolak Perppu tersebut.

Namun, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menolak dengan catatan seperti sikap PAN, yakni agar segera dilakukan revisi undang-undang Ormas.

Hanya, Gerindra senada dengan PAN, yakni menolak tapi dengan catatan agar segera dilakukan revisi UU Ormas untuk melindungi Pancasila dari rongrongan ormas yang menentangya.

Menurut dia, revisi merupakan jalan tengah antara partai yang menerima dan menolak Perppu Ormas.

"Oh iya, ini (revisi) kan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgen. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas," lanjut Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

(baca: Demokrat Bakal Terima Perppu Ormas dengan Catatan)

Hanya Demokrat selaku partai oposisi yang menyetujui Perppu Ormas. Padahal, awalnya Demokrat sempat menolak keberadaan Perppu itu.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Evert Ernest Mangindaan mengatakan, partainya akan menerima Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Hal itu disampaikannya seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Perppu Ormas menjelang pandangan mini fraksi yang akan berlangsung Jumat (20/10/2017) besok.

"Kami sih pasti dukung. Yang anti (Pancasila), sikat. Jadi jelas kami dukung (Perppu Ormas). Apapun yang bertentangan dengan pancasila, jadi kami pasti dukung. Saya juga di MPR kan. Jadi apapun yang bertentangan dengan empat pilar kita pasti dukung lah," kata Mangindaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com