JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kegentingan yang menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memang merupakan hak subyektif Presiden.
"Tetapi ketika hak subyektif itu dicek dengan kriteria yang ada, ya sebenarnya kita tidak bisa mengatakan itu genting lagi," kata Refly kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Dia menyatakan, saat ini saja dalam pembahasan Perppu Ormas di Dewan Perwakilan Rakyat, anggota parlemen masih bisa melangsungkan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Jika ada suatu kegentingan, menurut Refly, maka tidak perlu lagi ada RDPU. DPR hanya tinggal menyetujui atau menolak.
"Tetapi (dengan adanya RDPU) ini menunjukkan bahwa negara ini masih membutuhkan dialog untuk meng-handle hal ini. Karena jangan sampai dua arus besar yang berkompetisi yaitu yang pro dan kontra seperti tidak ada jalan keluar lagi," kata dia.
(Baca juga: Perwakilan Muhammadiyah Minta DPR Tidak Mengesahkan Perppu Ormas)
Refly sendiri menyatakan bahwa sebaiknya DPR menolak Perppu ini. Namun, dia menawarkan, setelah itu perlu diinisiasi rancangan Undang-Undang Ormas yang baru, baik oleh Presiden maupun DPR.
Menurut Refly, sebagaimana prinsip negara hukum, maka harus ada pihak ketiga yang menilai sebuah perbuatan benar seperti apa yang dituduhkan.
Misalnya, pemerintah menuduh sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, maka harus ada pihak ketiga yaitu pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut. RUU Ormas yang baru bisa mengatur prosedur pembubaran ormas.
Selain itu, dia juga menyarankan agar sebaiknya ke depan diatur dengan rigid syarat-syarat bisa dikeluarkannya perppu. Dengan demikian, pemerintah maupun substansi dari peraturan yang dibuat bisa dijaga.
"Penguasa, kita jaga agar tetap on the track. Substansi dari alas kekuasaan itu, kita jaga juga. Jadi jangan terlalu percaya pada semangat kekuasan. Tapi jangan juga mencurigai (penguasa). Kita obyektif saja," ucap Refly.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.