JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan, Fraksi PAN tetap akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Yandri seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perppu Ormas menjelang pandangan mini fraksi yang akan berlangsung Jumat (20/10/2017) besok.
"Kelihatannya PAN sudah bulat (menolak). Ya sampai hari ini fraksi yang menolak lebih sedikit daripada yang menerima tapi enggak apa itu namanya demokrasi," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
"Nanti pada akhirnya kalau itu udah jadi undang-undang kan ya seluruh rakyat Indonesia harus patuh," kata dia.
Ia mengakui bahwa pada Rabu (18/10/2017) malam PAN sempat diundang berdiskusi terkait Perppu Ormas dengan seluruh partai pendukung pemerintah oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
(Baca juga: Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR)
PAN mengatakan, itu merupakan hal yang wajar. Namun, ia menegaskan PAN tetap akan menolak, mengingat banyaknya pasal karet dan terlalu beratnya sanksi yang diberikan bagi ormas yang dinilai berpaham anti-Pancasila.
"Enggak ada masalah dan enggak ada jaminan juga kalau menerima Perppu (Ormas), apakah PAN mendapat reward, belum tentu juga. Dalam hal mengambil keputusan kami nothing to lose saja," tutur dia.
(Baca juga: Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas)