Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penerbitan Perppu Ormas Dianggap Relevan

Kompas.com - 18/10/2017, 06:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Hukum Respublica Political Institute (RPI) Fathuddin Kalimas berpendapat, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas) sangat relevan.

Alasannya, kata dia, Perppu itu dibutuhkan untuk merespons menguatnya politik identitas saat ini.

Menurut Fathuddin, menguatnya politik identitas terjadi karena adanya kebebasan yang tanpa batas. Hal tersebut dinilainya akan merusak iklim demokrasi.

"Kebebasan tanpa batas tentu akan membunuh demokrasi itu sendiri, menyebabkan menguatnya politik identitas. Ini yang menjadi ancaman demokrasi. Maka negara perlu hadir sehingga Perppu Ormas ini saya nilai relevan dan urgen," ujar Fathuddin, saat menjadi pembicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk 'Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme' di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Fathuddin menjelaskan, menguatnya politik identitas juga menjadi faktor meningkatnya ekstremisme dan radikalisme di tengah masyarakat.

Paham ektremisme, kata Fathuddin, tidak bermasalah jika muncul dalam tataran wacana.

Namun faktanya, paham ekstremisme dan radikalisme telah muncul serta memenuhi ruang-ruang publik.

Menurut Fathuddin, jika situasi seperti itu tidak diatasi oleh pemerintah, maka dikhawatirkan meruntuhkan konsep negara kesatuan yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.

"Terkait ekstremisme, kalau dalam tataran wacana tidak masalah tapi kalau sudah masuk ke ruang publik tentu harus dicegah. Negara kita mahadah. Negara dibangun atas dasar kesepakatan. Jangan sampai ada gerakan yang berusaha merongrong rumah kita ini," tutur Fathuddin.

Kompas TV Aksi 299 Digelar untuk Tolak Perppu Ormas


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com