JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Peninjauan kembali itu teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 yang masuk pada Selasa, 30 April 2024.
Kasus yang menjerat Djoko Susilo ini sempat ramai karena menimbulkan ketegangan dalam hubungan dua penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
Sebelumnya, ketegangan antara dua institusi ini sudah terjadi pada 2009. Semua berawal dari isu penyadapan oleh KPK terhadap Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Ketegangan pada tahun 2009 itu bahkan sampai mendapatkan julukan "Cicak vs Buaya". Sebab, KPK diibaratkan cicak yang kecil. Sedangkan Kepolisian adalah buaya karena besar.
Baca juga: Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum
Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 nampaknya membuat Kepolisian kembali meradang sehingga melakukan serangan balik. Oleh karenanya dianggap sebagai jilid kedua dari "Cicak Vs Buaya".
Pada 5 Oktober 2012, puluhan sejumlah aparat kepolisian menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi delapan tahun sebelumnya.
Saat itu, puluhan aparat kepolisian yang berpakaian sipil dan berseragam provos datang sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, mereka menyebar di sekitar gedung KPK.
Novel Baswedan saat itu diketahui adalah penyidik utama yang menangani kasus korupsi proyek simulator yang menjerat Djoko Susilo.
Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo
Menariknya, penggerudukan itu terjadi usai KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri dan memeriksa Djoko Susilo.
Namun, mereka harus pulang dengan tangan hampa karena tidak berhasil membawa Novel Baswedan.
Belakangan diketahui bahwa Novel Baswedan ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu karena telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Peristiwa penggerudukan KPK ini sempat membuat aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga publik figur meradang karena dinilai sebagai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan untuk menghentikan ketegangan antara dua institusi tersebut.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo
SBY menilai proses penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu dan caranya. Oleh karena itu, dia meminta Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.