Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Kompas.com - 22/05/2024, 18:57 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).

Peninjauan kembali itu teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024 yang masuk pada Selasa, 30 April 2024.

Kasus yang menjerat Djoko Susilo ini sempat ramai karena menimbulkan ketegangan dalam hubungan dua penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

Sebelumnya, ketegangan antara dua institusi ini sudah terjadi pada 2009. Semua berawal dari isu penyadapan oleh KPK terhadap Komjen Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Ketegangan pada tahun 2009 itu bahkan sampai mendapatkan julukan "Cicak vs Buaya". Sebab, KPK diibaratkan cicak yang kecil. Sedangkan Kepolisian adalah buaya karena besar.

Baca juga: Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 nampaknya membuat Kepolisian kembali meradang sehingga melakukan serangan balik. Oleh karenanya dianggap sebagai jilid kedua dari "Cicak Vs Buaya".

Pada 5 Oktober 2012, puluhan sejumlah aparat kepolisian menggeruduk Gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, atas tuduhan melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi delapan tahun sebelumnya.

Saat itu, puluhan aparat kepolisian yang berpakaian sipil dan berseragam provos datang sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian, mereka menyebar di sekitar gedung KPK.

Novel Baswedan saat itu diketahui adalah penyidik utama yang menangani kasus korupsi proyek simulator yang menjerat Djoko Susilo.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak PK yang Diajukan Mantan Kakorlantas Djoko Susilo

Menariknya, penggerudukan itu terjadi usai KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri dan memeriksa Djoko Susilo.

Namun, mereka harus pulang dengan tangan hampa karena tidak berhasil membawa Novel Baswedan.

Belakangan diketahui bahwa Novel Baswedan ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkulu karena telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.

Peristiwa penggerudukan KPK ini sempat membuat aktivis antikorupsi, tokoh masyarakat hingga publik figur meradang karena dinilai sebagai perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan untuk menghentikan ketegangan antara dua institusi tersebut.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Susilo

SBY menilai proses penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat waktu dan caranya. Oleh karena itu, dia meminta Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com