JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindak lanjut dari audit internal perusahaan.
Vice President Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan, pihak Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik
Andri menuturkan, sikap PT Telkom tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari good corporate governance (GCG) dan upaya bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tutur Andri.
Adapun KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom Group.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara itu terkait pengadaan barang dan jasa diduga fiktif.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengeluarkan dana sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali, Rabu.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan, proses penyidikan sampai saat ini masih bergulir.
Identitas para pelaku akan diumumkan berikut detail perkara dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.
“Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.