Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Perppu Ormas Batal, Pemerintah Dinilai Sulit Bendung Radikalisme

Kompas.com - 17/10/2017, 20:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) gagal disahkan menjadi undang-undang, maka akan banyak yang dipertaruhkan oleh bangsa ini dalam mengadapi penyebaran ajaran radikalisme.

Sebelum Perppu Ormas diterbitkan, menurut Ari, ada kekosongan hukum untuk menindak ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Perppu Ormas ini dinilai sebagai pertaruhan terakhir bagi. Jika kalah, maka akan sulit untuk membendung rongrongan radikalisme," ujar Ari saat berbicara dalam diskusi Respublica Political Institute bertajuk "Perppu Ormas dan Ancaman Radikalisme" di Megawati Institute, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Ari memandang pemerintah memiliki alasan yang kuat sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas. Menurut dia, situasi di masyarakat saat ini secara jelas memperlihatkan bagaimana ajaran radikalisme semakin meningkat.

(Baca juga: Perppu Ormas Perlu Didukung, tetapi Juga Harus Disempurnakan)

Radikalisme tersebut terwujud dalam ujaran kebencian dan sentimen bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Negara harus bertindak dengan cepat. Kita lihat bagaimana rasisme muncul belakangan ini. Bagaimana muncul dikotomi antara pribumi dan non pribumi. Sinyalemen awal kelompok ini akan lebih berani," kata Ari.

Di sisi lain, Ari juga mengkritik kelompok-kelompok yang menolak keberadaan Perppu Ormas dengan alasan anti-demokrasi.

(Baca juga: Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan)

Ari menganalogikan negara Indonesia sebagai rumah yang harus dipertahankan dari adanya pihak-pihak yang ingin menghancurkan rumah itu.

Sementara, demokrasi merupakan cara yang mengatur bagaimana kehidupan orang-orang yang ada di dalam rumah itu.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memiliki instrumen hukum, melalui Perppu Ormas, untuk melindungi keutuhan negara kesatuan Indonesia.

"Perppu Ormas ini perlu kita dukung. Bernegara dulu atau berdemokrasi dulu? Tentu bernegara dulu baru kita bisa berdemokrasi kan," tuturnya.

Kompas TV Anggota komisi II DPR RI menggelar rapat pembahasan PERPPU Ormas bersama sejumlah unsur dari pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com