Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun

Kompas.com - 20/10/2017, 04:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, Kamis (19/10/2017).

Rapat kali ini membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan aspirasinya. Menurut dia, Perppu ormas telah membuat kerugian bagi pihaknya.

"HTI adalah korban pertama dari Perppu tersebut," kata Ismail.

Ismail menuturkan, HTI telah hidup dan berkembang selama 25 tahun dan belum pernah dipersoalkan. Selama itu juga, menurut Ismail, HTI ikut berkontribusi bagi perkembangan bangsa melalui dakwah-dakwah yang disampaikan para anggotanya.

"Kontribusi HTI, yakni menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang bertakwa dan berkarakter mulia yang diperlukan," kata Ismail.

(Baca juga: Polri Anggap Perppu Ormas Tak Halangi Kebebasan Berorganisasi)

Bahkan, lanjut dia, HTI pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara. Penghargaan itu diberikan karena HTI dianggap sebagai ormas yang paling tertib ketika menggelar demonstrasi saat Sidang Umum MPR.

Menurut dia, atas segala hal yang pernah dilakukan HTI maka sedianya pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum, bukan justru menerbitkan Perppu Ormas yang kemudian membubarkan HTI.

"Kecintaan terhadap bangsa semestinya dilindungi negara dan pemerintah," kata dia.

Menurut dia, pemerintah tidak memiliki alasan dalam membubarkan HTI. Bahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI.

Ismail pun meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Komisi II sebelumnya juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pendapat dan pandangannya terkait Perppu Ormas. Hal ini dilakukan DPR sebelum mengambil keputusan menerima atau tidak Perppu tersebut menjadi UU.

Di sisi lain, Perppu Ormas juga digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Pada intinya, para pemohon uji materi menilai, penerbitan Perppu Ormas inkonstitusional karena diterbitkan dalam keadaan tidak genting dan memaksa.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com