JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dinilai sebagai langkah tepat oleh pemerintah untuk mencegah berkembangnya organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini disampaikan Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN), Ruby Khalifah, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para pakar atau akademisi terkait Perppu Ormas yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
"Kami merasa bahwa ini langkah politik yang tegas dari pemerintah menyikapi organisasi yang bertentangan dengan nilai dasar, Pancasila," kata Ruby.
Menurut dia, salah satu pihak yang terkena dampak dari hidup dan berkembangnya organisasi radikal adalah kaum perempuan.
Baca: Pembahasan Perppu Ormas Akan Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan
Misalnya, adanya tindakan represif secara fisik maupun non-fisik.
Dalam konteks non-fisik, kata Ruby, terjadinya domestikasi bagi kaum perempuan.
"Jargon pada organisasi tersebut yakni kawin muda, kawinkan anak. Ini merugikan posisi anak dan perempuan karena adanya domestikasi," kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, penerbitan Perppu Ormas perlu dilihat dari sudut pandang tujuan besarnya, yakni melindungi bangsa dari masuk dan berkembangnya organisasi radikal.
"Kami memandang target dari munculnya Perppu, spesifik secara jelas kepada organisasi yang anti-Pancasila," kata dia.
Namun, Ruby menilai, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perppu Ormas sehingga dalam implementasinya tidak dimanfaatkan oleh organisasi atau pihak tertentu yang justru jauh dari nilai-nilai Pancasila.