JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memerintahkan fraksinya di DPR untuk mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas) yang saat ini tengah dibahas.
Hal tersebut disampaikan Novanto saat membuka seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tema "Revitalisasi Ideologi Pancasila Sebagai Landasan Perjuangan Partai Golkar" di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
"Saya tegaskan dan perintahkan Fraksi Golkar untuk mendukung Perppu Ormas. Perppu ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka menerapkan langkah preventif menjaga Pancasila dari ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan ingin ganti Pancasila dengan ideologi lainnya," ujar Novanto.
(baca: MUI Imbau Tak Ada yang Beri Pernyataan Memecah Belah soal Perppu Ormas)
Novanto menuturkan, bagi Golkar, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan ideologi final yang harus dipertahankan.
Pancasila, lanjut Novanto, merupakan dasar negara yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang di Indonesia.
"Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan agama lainnya. Bahkan nilai-nilai Pancasila menyesuaikan dengan ajaran luhur yang diajarkan semua agama," ucapnya.
(baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)
Oleh sebab itu, Novanto menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan Pancasila melalui penerbitan Perppu Ormas.
"Bagi siapapun yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara, maka dia akan berhadapan langsung dengan Partai Golkar. Entah ideologi komunisme, kapitalisme, atau ideologi berdasarkan agama-agama tertentu," tuturnya.
"Kami akan berada di baris paling depan berhadapan dengan pihak-pihak tersebut," tambah Novanto.
Dalam acara tersebut sejumlah petinggi partai dan senior politisi Golkar antara lain BJ Habibie, Agung Laksono, Mahyudin, Aburizal Bakrie dan Akbar Tandjung.
Komisi II DPR tengah membahas Perppu Ormas dengan meminta pandangan berbagai pihak. Nantinya, DPR akan memutuskan apakah menerima atau tidak Perppu Ormas.
Mahkamah Konstitusi juga sedang melakukan uji materi terhadap Perppu Ormas.
Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.