Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Alasan Koalisi Antikorupsi Laporkan Hakim Praperadilan Novanto ke MA

Kompas.com - 05/10/2017, 14:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyatakan, pengkajian yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan tujuh dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar.

Hal ini yang menjadi alasan Koalisi Antikorupsi melaporkan hakim Cepi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (5/10/2017).

"Kita lihat ada tujuh temuan selama proses praperadilan Setya Novanto," kata Kurnia, di kantor Bawas MA, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Pertama, lanjut Kurnia, hakim Cepi memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Seharusnya, upaya hukum yang diajukan Novanto, tersangka korupsi e-KTP melalui praperadilan, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, menurut Kurnia, obyek yang dijadikan gugatan sudah melanggar KUHAP, yaitu penetapan tersangka.

(Baca juga: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA)

Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi, "Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini".

Kemudian, menurut Kurnia, Pasal 77 KUHAP yang berbunyi, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan".

Namun, sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.

Ketetapan ini berdasarkan putusan uji materi terhadap KUHAP yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.

(Baca juga: MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan)

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com