Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Pelangaran Hakim Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 30/09/2017, 21:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan bahwa beberapa laporan yang disampaikan masyarakat terhadap hakim praperadilan yang diajukan Setya Novanto, yakni Cepi Iskandar, sudah masuk ke KY sejak beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KY guna menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Cepi.

"Kemarin jumat baru diputus. Senin (1/10/2017) itu mungkin baru mulai dikaji," kata Aidul di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Aidul mengatakan, dasar prosesnya, penyelidikan yang dilakukan KY terbatas pada dugaan adanya pelanggaran kode etik kehakiman oleh hakim yang dilaporkan, dan bukan pada teknis yudisial.

(Baca: Ketua KY: Hakim Cepi Sudah Empat Kali Dilaporkan)

 

Hasil laporannya nanti akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

"Ya selama ini memang kita sudah (selalu) merekomendasikan. Biasanya kalau jadi masalah misalnya masuk teknis yudisial," kata dia.

Namun, lanjut Aidul, beberapa waktu belakangan MA menyatakan bersedia melakukan pemeriksaan bersama KY.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal profesionalisme kami bisa lakukan pemeriksaan bersama," kata dia.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Tunggal Cepi Iskandar memengkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Namun, putusan tersebut mendapat kritikan tajam dari publik. Khususnya terkait pertimbangan putusan yang menyatakan bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Salah satunya kritik disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo melalui akun facebook pribadinya.

Dalam postingan yang diunggap pada Sabtu (30/9/2017) siang, Adnan mengibaratkan putusan hakim Cepi seperti kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam hasil curian tersebut tidak bisa digunakan aparat penegak hukum untuk menangkap dua pelaku lainnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, putusan Cepi memudahkan para koruptor lolos dari jeratan hukum.

Sebab, penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, akan kesulitan menjerat pelaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Jadi ini akan mempermudah, sebetulnya, orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tapi jangan (dilakukan) sendiri, melakukannya secara berjamaah," kata Ray dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK yang digelar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Premier, Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com