Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Digugat ke MK, KPU Minta Dukungan Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 24/07/2017, 15:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus bekerja ekstra keras setelah Undang-undang Pemilu digugat oleh sejumah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman meminta dukungan penuh dari pemerintah dan DPR agar proses pembuatan peraturan turunannya tidak terkendala sengketa di MK.

Arief mengatakan, adanya gugatan ke MK akan memberikan dampak terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apabila ada fakta hukum baru atau putusan MK, maka PKPU yang sudah jadi harus direvisi lagi.

(baca: Jika Tahapan Molor, KPU Khawatir Hasil Pemilu 2019 Rawan Digugat)

Dalam proses revisi ini, KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR. Apabila putusan MK memberikan dampak perubahan anggaran, misalnya, maka KPU harus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

"Setiap kali kami ubah PKPU maka ada peran pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi. Ya begitu, semua harus mau men-support KPU," kata Arief ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sejauh ini, kata Arief, informasi yang dia dapatkan adalah munculnya gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

(baca: Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU)

Mengenai hal ini, kata Arief, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada kerja KPU. Salah satu alasannya karena tahapan pencalonan presiden masih lama.

Kendati demikian, Arief mengatakan, KPU juga tidak berharap putusan MK keluar berdekatan dengan masa pendaftaran Pilpres 2019.

Sementara itu, mengenai kabar rencana gugatan verifikasi partai politik peserta pemilu, Arief mengatakan, apabila gugatan ini benar terjadi, maka akan berdampak pada beban KPU selama tahapan verifikasi.

(baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Mengacu UU Pemilu yang baru, tahapan verifikasi parpol dilakukan selama empat bulan, yaitu dari H-18 bulan hingga H-14 bulan.

Apabila putusan mengenai verifikasi parpol peserta pemilu ini keluar, setelah jadwal verifikasi berakhir, tentu akan menjadi masalah.

Selain itu, perubahan tentang verifikasi parpol peserta pemilu akan berdampak terhadap anggaran penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

"Memverifikasi sedikit partai dan banyak partai itu kan anggarannya pasti berbeda," ucap Arief.

KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

Kompas TV Namun, benarkah hasil ini akan menguntungkan seluruh warga Indonesia yang justru paling berkepentingan dengan hasil pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com