JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghormati proses pengesahan Undang-Undang Pemilu di DPR RI pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DPR sampai tengah malam. Saya juga mengikuti terus itu," ujar Jokowi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat sore.
Pemerintah, lanjut Jokowi, yakin melalui UU Pemilu yang baru tersebut, sistem demokrasi di Indonesia akan berjalan dengan baik.
"Kita ingin dengan UU Pemilu ini kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan kita, lebih baik lagi," ujar Jokowi.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis kemarin hingga Jumat dini hari.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.
(Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap UU Pemilu, terutama perihal presidential threshold. Mereka pun menyiapkan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)