Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, UU Pemilu Digugat ke MK

Kompas.com - 24/07/2017, 09:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pemilu yang belum lama disahkan oleh DPR akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, Senin (24/7/2017). Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu T Wahyudi selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, permohonan diajukan atas nama pribadi, yakni Habiburrokhman.

Krist Ibnu mengatakan, permohonan pihaknya akan diajukan pukul 11.15 WIB di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Statemen lengkap jam 11.00 WIB (di MK) ya," kata Krist Ibnu saat dihubungi, Senin.

Bagi pemohon, kata Krist Ibnu, UU Pemilu tersebut inkonstitusional. Namun demikian, Krist Ibnu tak menjelaskan pasal mana saja yang bertentangan dengan UUD 1945.

"UU pemilu tersebut Bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 45," kata dia.

(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Dihubungi terpisah, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa permohonan uji materi yang dapat diproses di MK adalah permohonan yang objek atau peraturannya sudah dinyatakan sah, baik secara materiil maupun formal.

Fajar mengatakan, secara teori RUU pemilu yang diketok palu oleh pimpinan DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari lalu itu sudah jadi undang-undang secara materiil. Namun, bisa jadi belum dapat dikatakan sah secara formal. Sebab, Undang-Undang Pemilu tersebut perlu terlebih dahulu ditandatangani oleh Presiden.

"Untuk bisa diuji di MK, UU sebagai obyek permohonan tetap harus menunggu sampai UU itu sah secara formil dan materiil. Selama belum disahkan Presiden dan berlaku, maka (dapat dikatakan) belum ada obyek permohonan. MK tidak bisa menindaklanjuti permohonan tanpa obyek," kata Fajar.

Oleh karena itu, lanjut Fajar, MK akan tetap menerima pengajuan permohonan uji materi pemohon.

"Tetapi belum akan bisa ditindaklanjuti sampai RUU itu sah," kata Fajar.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis kemarin hingga Jumat dini hari.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap UU Pemilu, terutama perihal presidential threshold.

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com