Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Siap Gugat UU Pemilu soal "Presidential Threshold"

Kompas.com - 22/07/2017, 23:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah menyiapkan uji materi terhadap Undang-undang Pemilu terkait presidential threshold yang ditetapkan sebesar 20 persn kursi atau 25 persen suara nasional.

"Karena kami anggap inkonstitusional. Maka itu yang akan kami persiapkan. Ini sebenarnya sudah lama kami persiapkan ya karena memang saat itu potensi adanya presidential threshold cukup besar karena didukung pemerintah dan mayoritas partai di DPR," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

Ia menilai semestinya Undang-undang Pemilu tidak merampas hak setiap partai politik peserta pemilu dengan menetapkan adanya presidential threshold.

Sebab dengan berlangsungnya pemilu serentak, maka semua partai berhak mencalonkan presiden. Hal itu, menurut Fadli, tertera jelas dalam Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca: Jika MK Putuskan Presidential Threshold 0 Persen, Golkar Tetap Dukung Jokowi

Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sehingga menurut Fadli, pasal tersebut secara jelas memperbolehkan semua partai politik peserta pemilu mencalonkan presiden.

"Memang ambang batas pencalonan presiden itu open legal policy-nya para pembentuk undang-undang. Tapi harus tetap perhatikan UUD 1945. UUD 1945 itu yang mana? Ya yang pasal 6A ayat 2 itu," lanjut dia.

Sebelumnya, agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi.

Adapun empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS. Dengan demikian, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dilanjutkan dengan peserta rapat paripurna dari enam fraksi.

Baca: PKB: Presidential Threshold Bukan untuk Hasilkan Capres Tunggal

Sebelumnya, PAN dan PKB menjadi dua partai yang menentukan keputusannya pada detik-detik akhir pengambilan keputusan. PKB sebelumnya juga masih belum satu suara dengan pemerintah.

Namun atas sejumlah pertimbangan, partai tersebut akhirnya ikut ke gerbong pendukung pemerintah. Poin presidential threshold menjadi yang paling alot dibahas.

Kelompok yang menolak threshold 20-25 persen menilai, threshold sudah tak relevan karena pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.

Pemerintah berkeras mempertahankan angka tersebut bahkan sempat mengancam kembali ke undang-undang lama jika usulan itu tak disetujui.

Sikap ngotot pemerintah mengundang kritik dari sejumlah pihak, termasuk pihak yang mengusulkan presidential treshold 0 persen.

Pemerintah dianggap mau mengamankan posisi Joko Widodo untuk pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan sebelumnya sempat menuding pemerintah dan partai pendukung pemerintah mau menjegal Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, nama Ketua Umum Partai Gerindra itu juga digadang-gadang kembali maju di pilpres 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com