Salin Artikel

UU Pemilu Digugat ke MK, KPU Minta Dukungan Pemerintah dan DPR

Ketua KPU Arief Budiman meminta dukungan penuh dari pemerintah dan DPR agar proses pembuatan peraturan turunannya tidak terkendala sengketa di MK.

Arief mengatakan, adanya gugatan ke MK akan memberikan dampak terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apabila ada fakta hukum baru atau putusan MK, maka PKPU yang sudah jadi harus direvisi lagi.

(baca: Jika Tahapan Molor, KPU Khawatir Hasil Pemilu 2019 Rawan Digugat)

Dalam proses revisi ini, KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR. Apabila putusan MK memberikan dampak perubahan anggaran, misalnya, maka KPU harus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

"Setiap kali kami ubah PKPU maka ada peran pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi. Ya begitu, semua harus mau men-support KPU," kata Arief ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sejauh ini, kata Arief, informasi yang dia dapatkan adalah munculnya gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

(baca: Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU)

Mengenai hal ini, kata Arief, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada kerja KPU. Salah satu alasannya karena tahapan pencalonan presiden masih lama.

Kendati demikian, Arief mengatakan, KPU juga tidak berharap putusan MK keluar berdekatan dengan masa pendaftaran Pilpres 2019.

Sementara itu, mengenai kabar rencana gugatan verifikasi partai politik peserta pemilu, Arief mengatakan, apabila gugatan ini benar terjadi, maka akan berdampak pada beban KPU selama tahapan verifikasi.

(baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Mengacu UU Pemilu yang baru, tahapan verifikasi parpol dilakukan selama empat bulan, yaitu dari H-18 bulan hingga H-14 bulan.

Apabila putusan mengenai verifikasi parpol peserta pemilu ini keluar, setelah jadwal verifikasi berakhir, tentu akan menjadi masalah.

Selain itu, perubahan tentang verifikasi parpol peserta pemilu akan berdampak terhadap anggaran penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

"Memverifikasi sedikit partai dan banyak partai itu kan anggarannya pasti berbeda," ucap Arief.

KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/15101211/uu-pemilu-digugat-ke-mk-kpu-minta-dukungan-pemerintah-dan-dpr

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke