Kontras
Rangkaian proses Rapat Paripurna pengesahan RUU Pemilu tersebut kontras dengan jalannya rapat paripurna pengesahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat rapat paripurna penetapan hak angket KPK, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru tak banyak memberikan kesempatan kepada fraksi yang tak sepakat dengan usulan hak angket.
Interupsi penolakan hanya sempat diberikan pada tiga fraksi yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB.
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani bahkan dimatikan mikrofonnya sehingga ia pun maju ke hadapan kursi pimpinan rapat.
Fahri juga tak menghiraukan seruan sejumlah anggota yang hendak menyampaikan interupsi. Alih-alih membuka forum lobi karena rapat tak kunjung mencapai kesepakatan, Fahri justru mengetuk palu sidang tanda disetujuinya hak angket KPK sebagai usulan DPR.
(Baca: DPR Setuju Usulan Hak Angket terhadap KPK)
Watak asli
Direktur Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsudin Alamsyah menilai perbedaan yang muncul antara rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu dengan pengesahan hak angket memperlihatkan keaslian watak anggota DPR.
Syamsudin mengatakan jika ada sesuatu yang mengancam kepentingan secara langsung maka mereka akan langsung merespon secara aktif. RUU Pemilu dinilainya sebagai hal yang sangat penting bagi anggota DPR sehingga hampir dari seluruh anggota DPR hadir.
Karena itu, kata Syamsudin, rapat pun dilakukan secara bertahap dengan mengakomodasi berbagai kepentingan, tak seperti pengesahan hak angket kemarin.
"Jadi kalau mereka ada kepentingan itu mereka langsung mengamankan dan terlibat aktif," kata Syamsudin saat dihubungi, Jumat (21/7/2017).
Sementara itu, Koordinator Divisi Korusi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kekontrasan tersebut membuktikan adanya perbedaan penyikapan DPR terhadap angket dan RUU Pemilu.
"Paripurna kemarin sangat kontras dengan persetujuan angket. Sehingga bukti bahwa proses angket cacat hukum menjadi semakin kuat," ujar Donal.
(Baca juga: Fahri Anggap Keputusan Rapat Paripurna Setujui Hak Angket Sah)
Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mewajari perbedaan dua rapat paripurna tersebut. Menurut dia, pengesahan hak angket KPK dan pengambilan keputusan RUU Pemilu merupakan dua hal yang berbeda.
"Kalau paripurna pengesahan hak angket itu kan merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap lembaga lain, sedangkan RUU Pemilu ini menyangkut hajat hidup demokrasi dan masyarakat Indonesia," tutur Fadli.
(Baca juga: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai...)