Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Cara Paripurna DPR dalam Sahkan UU Pemilu dan Hak Angket KPK...

Kompas.com - 21/07/2017, 19:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana dan pemandangan berbeda terlihat dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, pada Kamis (20/7/2017).

Dibandingkan dengan rapat paripurna lain, rapat kemarin dihadiri anggota DPR dengan jumlah yang jauh lebih banyak. Tercatat 539 dari total 560 anggota DPR hadir dalam rapat yang menentukan "nasib" mereka pada Pemilu 2019.

Rapat yang dimulai Kamis (20/7/2017) siang pukul 11.05 WIB berlangsung panas begitu pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon membukanya.

Rapat yang sedianya dijadwalkan untuk mengambil keputusan diawali dengan hujan interupsi terkait isu ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU tersebut.

Pemerintah sejak awal bersikeras agar presidential threshold berada di kisaran 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.

Usulan pemerintah didukung oleh enam fraksi partai koalisi pemerintah yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan PKB.

Sementara itu ada empat fraksi yakni PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat yang menginginkan agar presidential threshold dihapus alias 0 persen.

(Baca: Debat "Presidential Threshold" Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?)

Menyikapi perbedaan tajam tersebut, pimpinan rapat terlihat akomodatif dengan mendengarkan satu per satu argumen perwakilan fraksi. Mulai dari yang bernada rendah hingga tinggi didengarkan dengan seksama oleh pimpinan DPR.

Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi misalnya, dengan keras menyatakan bahwa pihak yang menginginkan agar keputusan terkait lima isu krusial tidak diambil hari ini telah melanggar kesepakatan dan tak pernah mengikuti dinamika pembahasan RUU Pemilu.

Argumen tersebut dibalas oleh pihak penentang yang menginginkan agar presidential threshold 0 persen, yakni Gerindra.

"Kalau mau menggunakan presidential threshold, pertanyaannya mau menggunakan yang mana? Karena yang 2014 sudah digunakan Gerindra saat mencalonkan Pak Prabowo (Subianto) dan PDI-P mencalonkan Pak Jokowi," ujar Muzani.

"Apakah kita mau menggunakan tiket yang telah kita robek yang telah kita gunakan di pertunjukan demokrasi sebelumnya," kata dia.

(Baca: Gerindra Tak Ingin Ada "Voting" Terkait RUU Pemilu)

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan melakukan konsolidasi seusai musyawarah dan lobi di sela-sela rapat sidang Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Hasil musyawarah pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi disetujui 573 pasal pemilu dan voting untuk dua opsi paket A atau B.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan melakukan konsolidasi seusai musyawarah dan lobi di sela-sela rapat sidang Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Hasil musyawarah pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi disetujui 573 pasal pemilu dan voting untuk dua opsi paket A atau B.
Setelah pandangan fraksi disampaikan lewat interupsi, pimpinan rapat mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan resminya di depan mimbar paripurna.

Setelah pandangan fraksi disampaikan oleh semua partai, waktu menunjukan pukul 14.00 WIB. Karena tak kunjung mencapai kata sepakat, forum lobi dibuka dan rapat diskors.

Forum yang awalnya dijadwalkan berakhir pada pukul 16.00 WIB itu justru berakhir pada pukul 22.15 WIB.

Rapat akhirnya dibuka kembali dengan hujan interupsi. Pada akhirnya rapat berlanjut pada proses voting. Namun sebelum voting dimulai, keempat fraksi yang menolak adanya presidential threshold melakukan walk out.

RUU Pemilu akhirnya disahkan sekitar pukul 00.15 WIB Jumat (21/7/2017) dini hari.

(Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)

Ilustrasi rapat paripurna DPRKOMPAS.com/DANI PRABOWO Ilustrasi rapat paripurna DPR
Kontras

Rangkaian proses Rapat Paripurna pengesahan RUU Pemilu tersebut kontras dengan jalannya rapat paripurna pengesahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat rapat paripurna penetapan hak angket KPK, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru tak banyak memberikan kesempatan kepada fraksi yang tak sepakat dengan usulan hak angket.

Interupsi penolakan hanya sempat diberikan pada tiga fraksi yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB.

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani bahkan dimatikan mikrofonnya sehingga ia pun maju ke hadapan kursi pimpinan rapat.

Fahri juga tak menghiraukan seruan sejumlah anggota yang hendak menyampaikan interupsi. Alih-alih membuka forum lobi karena rapat tak kunjung mencapai kesepakatan, Fahri justru mengetuk palu sidang tanda disetujuinya hak angket KPK sebagai usulan DPR.

(Baca: DPR Setuju Usulan Hak Angket terhadap KPK)

Watak asli

Direktur Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsudin Alamsyah menilai perbedaan yang muncul antara rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu dengan pengesahan hak angket memperlihatkan keaslian watak anggota DPR.

Syamsudin mengatakan jika ada sesuatu yang mengancam kepentingan secara langsung maka mereka akan langsung merespon secara aktif. RUU Pemilu dinilainya sebagai hal yang sangat penting bagi anggota DPR sehingga hampir dari seluruh anggota DPR hadir.

Karena itu, kata Syamsudin, rapat pun dilakukan secara bertahap dengan mengakomodasi berbagai kepentingan, tak seperti pengesahan hak angket kemarin.

"Jadi kalau mereka ada kepentingan itu mereka langsung mengamankan dan terlibat aktif," kata Syamsudin saat dihubungi, Jumat (21/7/2017).

Sementara itu, Koordinator Divisi Korusi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kekontrasan tersebut membuktikan adanya perbedaan penyikapan DPR terhadap angket dan RUU Pemilu.

"Paripurna kemarin sangat kontras dengan persetujuan angket. Sehingga bukti bahwa proses angket cacat hukum menjadi semakin kuat," ujar Donal.

(Baca juga: Fahri Anggap Keputusan Rapat Paripurna Setujui Hak Angket Sah)

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mewajari perbedaan dua rapat paripurna tersebut. Menurut dia, pengesahan hak angket KPK dan pengambilan keputusan RUU Pemilu merupakan dua hal yang berbeda.

"Kalau paripurna pengesahan hak angket itu kan merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap lembaga lain, sedangkan RUU Pemilu ini menyangkut hajat hidup demokrasi dan masyarakat Indonesia," tutur Fadli.

(Baca juga: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai...)

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com