JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).
Lima poin yang sempat buntu akhirnya diputuskan, salah satunya presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menilai, presidential threshold tak lagi relevan untuk pemilu 2019.
(baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)
Bukan karena berniat mengajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sebagai capres 2019, namun demi ketaatan hukum sebagai warga negara.
Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden selanjutnya dilaksanakan serentak.
"Atau 'tiket' untuk nonton 2014 sudah dipergunakan jadi tidak bisa dipergunakan untuk tiket nonton tahun 2019," tuturnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
(baca: Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya Diketok Palu)
Ia meyakini, Idaman sebagai partai yang telah berbadan hukum dan berada di luar parlemen akan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mengajukan gugatan ke MK.
Untuk mengajukan gugatan, Idaman menunggu penomoran undang-undang tersebut.
Namun, pihaknya telah membina komunikasi dengan partai-partai politik lainnya yang juga mengalami kerugian konstitusional terkait keluarnya UU Pemilu.
"Ini baru penjajakan. Komunikasi awal dengan Sekjen Berkarya minggu lalu, nanti dengan partai baru lainnya kami mau diskusikan," kata dia.
Ada empat fraksi di DPR yang menolak adanya presidential threshold dalam UU Pemilu, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN.
Mereka akhirnya memilih walkout saat pengambilan keputusan UU Pemilu. Tanpa voting, UU tersebut disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.