Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra "Walk Out" dalam Pengesahan UU Pemilu, Ini Respons Prabowo

Kompas.com - 21/07/2017, 15:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah mengetahui hasil rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Pemilu pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

Salah satu isu krusial yang diputuskan tersebut yaitu adanya ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi di parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional.

Fadli mengatakan, Prabowo Subianto menilai langkah Fraksi Partai Gerindra yang meninggalkan atau walk out dari forum pengambilan keputusan sudah tepat.

"Tadi juga beliau bicara tentang kejadian semalam. (Menurut Prabowo) kami (walk out) sudah merupakan langkah benar bahwa tidak mau ada satu voting terhadap sesuatu yang kami anggap inkonstitusional. Pak Prabowo sependapat itu," kata Fadli, ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.

Sementara itu ketika ditanya apakah Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Gerindra untuk mengajukan gugatan uji materi atas UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Fadli menampik.

"Enggak. Itu keputusan kami (Partai Gerindra). Kami yang minta," kata Wakil Ketua DPR tersebut.

Dia bilang, Fraksi Partai Gerindra sebagai salah satu unsur pembuat undang-undang memang tidak bisa mengajukan gugatan uji materi. Namun, aparatus atau simpatisan Partai Gerindra masih bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK.

"Nanti tim kajian hukum kami yang akan melakukan suatu kajian hukum terhadap UU ini, dari Gerindra," tutur Fadli.

Pengesahan RUU Pemilu pada rapat paripurna DPR itu diwarnai aksi walk out dari empat fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.

Fadli Zon yang mulanya memimpin jalannya sidang paripurna pun ikut meninggalkan forum. Sidang paripurna lantas diambil alih oleh Ketua DPR-RI Setya Novanto.

(Baca: Fadli Zon Ikut "Walk Out", Setya Novanto Ambil Alih Sahkan RUU Pemilu)

Pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi. Sebab hanya tersisa enam fraksi yang semuanya sepakat memilih Paket A.

Paket A terdiri dari sistem pemilu terbuka presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.

(Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com