JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mempertanyakan alasan digunakan buat mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres karena dianggap sarat konflik kepentingan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini enggak ada konflik kepentingan, kepentingan keluarga atau kepentingan nasional, karena dengan bisa majunya anak muda tidak menghalangi pihak manapun untuk maju juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).
"Apakah ada pihak yang takut dengan majunya anak muda, sedemikian takutnya sehingga kalau anak muda maju bisa dianggap mengganggu kepentingan nasional. Logikanya dari mana?" ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menilai wajar terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai setiap putusan MK. Akan tetapi, kata dia, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.
Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!
Dia berharap pihak-pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu sebaiknya tidak melanjutkan narasi delegitimasi karena justru bisa memperkeruh masalah.
"Sehingga enggak akan putus kalau kita terus memperdebatkan sesuatu yang sudah final, sudah mengikat," ucap Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, jika seluruh kalangan tidak menaati putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.
"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK
Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut Masinton sampaikan ketika sedang melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.
Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR
Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).