Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud

Kompas.com - 01/11/2023, 18:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku, pihaknya belum bisa menyikapi soal usulan hak angket yang disampaikan anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, Hasto menyatakan bahwa fokus PDI-P saat ini adalah turun ke masyarakat untuk memenangkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Pokoknya ya, buat kami yang terpenting saat ini semua fokus, semua fokus pada pemenangan Pak Ganjar dan Prof Mahfud MD," kata Hasto ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Hasto lantas mengatakan, kerja memenangkan Ganjar-Mahfud tak hanya dilakukan partainya.

Baca juga: Soal Usul Hak Angket MK, Jimly Asshiddiqie: Bagus-bagus Saja karena Ini Masalah Serius

Ia menyebut bahwa seluruh pendukung Ganjar-Mahfud mulai dari partai politik pengusung selain PDI-P, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo dan Hanura hingga relawan dan simpatisan berusaha memenangkan pasangan tersebut.

"Gerakannya hanya tunggal (menangkan Ganjar-Mahfud)," ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan, Ganjar-Mahfud mendapatkan dukungan yang semakin besar ketika situasi demokrasi di Indonesia semakin memprihatinkan.

"(Ganjar-Mahfud) setiap hari mendapat dukungan yang semakin luas, karena keprihatinan atas situasi demokrasi kita yang dirasakan mundur ke belakang," kata Hasto.

Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!

Diberitakan sebelumnya, Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK di tengah Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ia menganggap bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu mengecewakan dan diwarnai nepotisme.

Ditemui usai sidang paripurna, Masinton mengatakan, bakal mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap MK.

"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah, kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," ujar Masinton saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR

Kemudian, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket tersebut.

"Ya saya enggak bisa targetkan lah. Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah," kata Masinton.

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com