Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Tak Terkait Kepentingan Keluarga

Kompas.com - 01/11/2023, 22:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mempertanyakan alasan digunakan buat mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres karena dianggap sarat konflik kepentingan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini enggak ada konflik kepentingan, kepentingan keluarga atau kepentingan nasional, karena dengan bisa majunya anak muda tidak menghalangi pihak manapun untuk maju juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

"Apakah ada pihak yang takut dengan majunya anak muda, sedemikian takutnya sehingga kalau anak muda maju bisa dianggap mengganggu kepentingan nasional. Logikanya dari mana?" ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menilai wajar terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai setiap putusan MK. Akan tetapi, kata dia, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.

Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!

Dia berharap pihak-pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu sebaiknya tidak melanjutkan narasi delegitimasi karena justru bisa memperkeruh masalah.

"Sehingga enggak akan putus kalau kita terus memperdebatkan sesuatu yang sudah final, sudah mengikat," ucap Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, jika seluruh kalangan tidak menaati putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.

"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ucap Habiburokhman.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut Masinton sampaikan ketika sedang melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.

Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR

Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.

Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPE. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," imbuhnya sembari berteriak karena mikroponnya dimatikan.

Sampai saat ini terdapat 3 pasangan bakal capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca juga: Soal Usul Hak Angket MK, Jimly Asshiddiqie: Bagus-bagus Saja karena Ini Masalah Serius


Masa pendaftaran capres-cawapres sudah ditutup pada 25 Oktober 2023.

KPU saat ini dalam tahap melakukan verifikasi syarat administratif yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan sampai 10 November mendatang.

Setelah itu, KPU memberikan waktu buat pengusulan bakal pasangan calon pengganti antara 26 Oktober sampai 7 November 2023.

Sedangkan penetapan pengumuman pasangan capres-cawapres beserta pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 13 sampai 14 November 2023.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status Gibran di PDI-P. Dengan menjadi bakal cawapres Prabowo, maka Gibran akan bersaing dengan pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P dalam Pilpres.

Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

PDI-P juga mengkritik manuver politik Presiden Jokowi dan Gibran dengan mengungkit jasa-jasa partai yang memberi mereka jalan berkiprah di dunia politik dan mendapatkan jabatan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com