JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak bisa dijadikan obyek hak angket DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, hak angket semestinya hanya berlaku dalam konteks pengawasan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Tak bisa menyentuh lembaga yudikatif.
“Yudikatif itu kalau di trias politica, lembaga lain lagi, enggak bisa jadi obyek hak angket. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket, apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak?” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK
Ia menanggapi sikap politisi PDI-P sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket atas putusan MK soal usia capres-cawapres.
Habiburokhman menganggap upaya Masinton membuat banyak pihak kebingungan. Ia pun meminta agar urusan politik tidak lantas digunakan untuk mengintervensi putusan hukum.
“Boleh kita politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri, ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan,” tutur dia.
Terakhir, ia berharap agar para politisi menyuguhkan narasi yang mencerdaskan publik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan, jangan kita perkosa mekanisme hukum, asas hukum dengan egosentris politik kita,” ucap dia.
Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!
Dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (31/10/2023) Masinton melakukan interupsi dan mendorong agar DPR menggunakan hak angketnya pada MK atas putusan soal usia capres-cawapres.
Alasannya, putusan MK itu merupakan ancaman pada konstitusi. Sebab, reformasi 1998 memandatkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, putusan MK itu dianggapnya sebagai upaya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.