Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Tak Terkait Kepentingan Keluarga

Kompas.com - 01/11/2023, 22:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mempertanyakan alasan digunakan buat mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres karena dianggap sarat konflik kepentingan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini enggak ada konflik kepentingan, kepentingan keluarga atau kepentingan nasional, karena dengan bisa majunya anak muda tidak menghalangi pihak manapun untuk maju juga," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

"Apakah ada pihak yang takut dengan majunya anak muda, sedemikian takutnya sehingga kalau anak muda maju bisa dianggap mengganggu kepentingan nasional. Logikanya dari mana?" ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menilai wajar terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai setiap putusan MK. Akan tetapi, kata dia, Gerindra tetap menghormati seluruh pendapat.

Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!

Dia berharap pihak-pihak yang merasa kepentingan politiknya terusik akibat putusan MK itu sebaiknya tidak melanjutkan narasi delegitimasi karena justru bisa memperkeruh masalah.

"Sehingga enggak akan putus kalau kita terus memperdebatkan sesuatu yang sudah final, sudah mengikat," ucap Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, jika seluruh kalangan tidak menaati putusan lembaga yudikatif karena dianggap bertentangan dengan kepentingan politik, maka hal itu sama saja tidak taat terhadap prinsip demokrasi.

"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," ucap Habiburokhman.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut Masinton sampaikan ketika sedang melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.

Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR

Masinton mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi.

Apalagi, kata dia, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com