Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Akan Periksa Pihak Terkait Perubahan Substansi Putusan MK secara Tertutup

Kompas.com - 10/02/2023, 06:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memintai keterangan pihak-pihak terkait secara tertutup dalam upaya mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna menilai bahwa mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini memiliki sisi positif tersendiri. Meski sebetulnya, ia mengaku ingin agar permintaan keterangan berlangsung terbuka guna menghindari prasangka publik atas kerja MKMK.

“Kita periksa (tertutup), dia jadi lebih leluasa memberikan keterangan. Anda bayangkanlah kalau dia tahu bahwa dirinya akan disiarkan, langsung pasti lebih terbatas,” kata Palguna kepada awak media ditemui di Gedung MK, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Menurut hakim konstitusi 2 periode tersebut, keterbukaan dan kejujuran para pihak yang dimintai keterangan menjadi kunci penting agar MKMK mendapatkan petunjuk untuk mengusut dugaan pelanggaran etik ini.

“kami perlu kejujurannya itu, keterusterangannya. Itu kan akan sangat membantu langkah kami selanjutnya. Kira-kira ada yang tertinggal atau enggak, yang perlu kami dengar keterangannya itu kan, sangat bergantung pada itu,” ujar Palguna.

Mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini bukan inisiatif MKMK, melainkan sudah menjadi ketentuan.

Secara resmi, mekanisme ini sudah diatur lewat dalam Pasal 26 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata cara beracara.

“Kan saya harus taat pada hukum acara. Hukum acaranya di PMK mengatakan ini tertutup. Tapi, kalau mau ditanyakan, saya lebih senang terbuka,” ujar Palguna.

Baca juga: 3 Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik, Bakal Bongkar Dugaan Pengubahan Putusan Uji Materi UU MK

Sebagai informasi, MKMK telah dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

MKMK terdiri dari 3 orang anggota yang baru dilantik pagi tadi.

Palguna dipilih mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Sejauh ini, MKMK masih berupaya meminta keterangan sejumlah pihak sebelum meregistrasi perkara ini. Tetapi, Palguna belum bisa memastikan kapan pihaknya meregistrasi perkara.

Baca juga: Pakar Nilai Berubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran, Harus Diusut

Pada Kamis (9/2/2023), MKMK telah meminta keterangan dari panitera serta advokat muda Zico Leonard Diagardo Simanjuntak yang merupakan penggugat UU MK dalam perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

Zico pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu.

MKMK juga akan memintai keterangan dari 8 hakim konstitusi aktif dalam mengusut kasus ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com