Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upayakan Biaya Haji Turun, Komisi VIII Minta BPKH Naikkan Nilai Manfaat Lebih dari 30 Persen

Kompas.com - 10/02/2023, 06:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menaikkan nilai manfaat dana haji.

Hal itu diharapkankan bisa meringankan biaya haji 2023 dibandingkan usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang semula sebesar Rp 69 juta.

"Kita masih rapat dengan BPKH untuk memastikan ketersediaan dana nilai manfaat yang kita harapkan cukup untuk mengurangi atau setidaknya mengubah formulasi nilai manfaat yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 30 persen. Kita menginginkan lebih dari itu," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Komisi VIII DPR: Kalau Subsidi Biaya Haji Cuma 30 Persen, Tak Perlu Ada BPKH, Bubarkan Saja!

"Misalnya, target kita untuk mengurangi, setidaknya 40 persen bisa diambil dari nilai manfaat dengan melihat ketersediaan dana kelola haji tahun ini," ujarnya melanjutkan.

Namun, Komisi VIII juga mengingatkan agar BPKH tidak mengambil dari dana pokok atau setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji.

Menurut Ace, BPKH bisa menaikkan nilai manfaat menggunakan dana periode 2020 dan 2021 yang tidak terpakai akibat tidak adanya pemberangkatan haji lantaran pandemi Covid-19.

"Sehingga, kita bisa ambil dari nilai manfaat yang tidak terpakai itu. Dengan demikian, biaya haji yang dikelola oleh nanti dan akan disepakati tidak sampai sebesar Rp 69 juta," katanya.

Baca juga: Garuda Usul Biaya Penerbangan Haji 2023 Turun Jadi Rp 33,4 Juta

Ace lantas mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah formulasi dari proporsi yang semula ditawarkan 70:30 persen menjadi 60:40.

"Kita harapkan ini bisa menekan sampai di angka Rp 55 juta maksimal," ujar politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta agar pemerintah tidak memberatkan jemaah haji tahun 2023 dengan membebankan perbandingan biaya 70:30, di mana 70 persen biaya haji dibebankan kepada calon jemaah, sementara 30 persennya disubsidi oleh dana nilai manfaat.

Hal tersebut disampaikan Marwan usai Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenag hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Garuda Indonesia Tawar Tiket Pesawat Haji Jadi Rp 33,4 Juta, Komisi VIII: Turunkan Lagi!

"Kami berharap haji kita tahun ini tidak terlalu memberatkan jemaah. Proporsi 70:30, menurut kami, tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR.

Marwan mengatakan, BPKH harus mampu untuk menggandakan dana nilai manfaat.

Menurutnya, apabila beban biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen, sedangkan BPKH hanya mensubsidi sebesar 30 persen, maka BPKH lebih baik dibubarkan saja.

"Kalau hanya mengandalkan 70:30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena pun seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," kata Marwan.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Kalau Subsidi Biaya Haji Cuma 30 Persen, Tak Perlu Ada BPKH, Bubarkan Saja!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com