JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik 3 Anggota Majelis Kehormatan MK pada Kamis (9/2/2023).
"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai anggota Majelis Kehormatan MK. Saya percaya dan meyakini bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan," ujar Anwar dalam sambutannya, Kamis.
Anwar mengatakan pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK tersebut penting dilaksanakan untuk menyikapi kondisi MK saat ini.
Baca juga: Hakim Enny Tegaskan Akan Kerja Independen Saat Jadi Anggota MKMK
"Pembentukan Majelis Kehormatan MK menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi," kata dia.
Anwar mengatakan, Majelis Kehormatan memiliki tugas menjaga kehormatan hakim MK sebagai pelaku kekuasaan negara dalam menegakan hukum dan keadilan.
Sebab itu, kata Anwar, hakim MK siap mendukung setiap pelaksanaan tugas majelis kehormatan tidak terbatas pada dukungan administratif tapi juga bersifat substantif.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Punya Waktu 30 Hari Usut Kasus Berubahnya Substansi Putusan MK
"Sya telah mengatakan sebagai Ketua MK saya memiliki kepentingan untuk menjaga Majelis Kehormatan dalam bekerja secara independen, imparsial atau tidak memihak kecuali kepada kebenaran dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh saya selaku Ketua MK maupun yang mulia Hakim Konstitusi lainnya," ucap dia.
Anwar mengatakan sudah memberikan kepercayaan penuh kepada Majelis Kehormatan MK untuk bekerja maksimal mengungkap fakta dalam persoalan di tubuh MK.
"Untuk itu saya dan kami selaku keluarga besar MK serta publik dan para pencari keadilan menaruh harapan besar kepada Majelis Kehormatan MK kiranya dapat bekerja se-optimal mungkin demi menjaga marwah dan martabat MK," tutur Anwar.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Tunggu PMK untuk Tangani Perkara Perubahan Substansi Putusan
Adapun tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK yang dilantik hari ini yaitu hakim MK Eny Nurbaningsih, mantan hakim MK I Dewa Palguna dan dosen FH UGM, Sudjito.
Untuk diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.