JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, pihaknya ingin segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, ia mengatakan, pemerintah juga belum satu suara soal beberapa aturan dalam RUU tersebut.
“Ada beberapa hal di pemerintah sebetulnya juga belum solid, salah satunya adalah pasal di mana barang rampasan itu yang mengelola siapa?” ujar Pacul ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Jokowi Utamakan Pencegahan Korupsi, ICW Soroti Saber Pungli dan RUU Perampasan Aset
Menurut dia, pemerintah belum memiliki kesepakatan soal pihak yang ditunjuk untuk mengelola aset rampasan itu.
Saat ini, menurut Pacul, tugas pengelolaan aset rampasan menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, ada wacana lebih baik aset rampasan dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena jaksa yang mengurus penanganan perkara dari awal hingga akhir.
“Kemudian karena kebendaharaan negara, itu Menteri Keuangan (Menkeu), dia minta itu masuk Kementerian Keuangan. Jadi di sana pun (pembahasan) juga belum selesai,” ucap dia.
Ia menyatakan, Komisi III DPR tengah melakukan berbagai kajian tentang substansi RUU tersebut. Namun, sampai kini pihaknya belum mendapatkan surat presiden (Surpres) soal RUU itu.
“Kalau perampasan aset sudah pasti (inisiatifnya) tidak dari DPR. Tunggu dari presiden,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Presiden Joko Widodo telah meminta agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan.
Ia mengatakan, pemerintah tak pandang bulu atas tindakan korupsi.
Mantan Wali Kota Solo itu juga meminta aparat penegak hukum tak tebang pilih menuntaskan persoalan rasuah di dalam negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.