Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Akan Periksa Pihak Terkait Perubahan Substansi Putusan MK secara Tertutup

Kompas.com - 10/02/2023, 06:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memintai keterangan pihak-pihak terkait secara tertutup dalam upaya mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna menilai bahwa mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini memiliki sisi positif tersendiri. Meski sebetulnya, ia mengaku ingin agar permintaan keterangan berlangsung terbuka guna menghindari prasangka publik atas kerja MKMK.

“Kita periksa (tertutup), dia jadi lebih leluasa memberikan keterangan. Anda bayangkanlah kalau dia tahu bahwa dirinya akan disiarkan, langsung pasti lebih terbatas,” kata Palguna kepada awak media ditemui di Gedung MK, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Menurut hakim konstitusi 2 periode tersebut, keterbukaan dan kejujuran para pihak yang dimintai keterangan menjadi kunci penting agar MKMK mendapatkan petunjuk untuk mengusut dugaan pelanggaran etik ini.

“kami perlu kejujurannya itu, keterusterangannya. Itu kan akan sangat membantu langkah kami selanjutnya. Kira-kira ada yang tertinggal atau enggak, yang perlu kami dengar keterangannya itu kan, sangat bergantung pada itu,” ujar Palguna.

Mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini bukan inisiatif MKMK, melainkan sudah menjadi ketentuan.

Secara resmi, mekanisme ini sudah diatur lewat dalam Pasal 26 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata cara beracara.

“Kan saya harus taat pada hukum acara. Hukum acaranya di PMK mengatakan ini tertutup. Tapi, kalau mau ditanyakan, saya lebih senang terbuka,” ujar Palguna.

Baca juga: 3 Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik, Bakal Bongkar Dugaan Pengubahan Putusan Uji Materi UU MK

Sebagai informasi, MKMK telah dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

MKMK terdiri dari 3 orang anggota yang baru dilantik pagi tadi.

Palguna dipilih mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Sejauh ini, MKMK masih berupaya meminta keterangan sejumlah pihak sebelum meregistrasi perkara ini. Tetapi, Palguna belum bisa memastikan kapan pihaknya meregistrasi perkara.

Baca juga: Pakar Nilai Berubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran, Harus Diusut

Pada Kamis (9/2/2023), MKMK telah meminta keterangan dari panitera serta advokat muda Zico Leonard Diagardo Simanjuntak yang merupakan penggugat UU MK dalam perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

Zico pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu.

MKMK juga akan memintai keterangan dari 8 hakim konstitusi aktif dalam mengusut kasus ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com