JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bahwa hakim konstitusi yang terbukti mengubah substansi putusan perkara dapat dipecat dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan salah satu anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, kepada wartawan pada hari Kamis (9/2/2023) setelah menerima penyampaian keterangan dari sejumlah pihak.
Palguna menyatakan, hal itu selaras dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Perubahan Substansi Putusan MK Disebut Hanya Butuh 49 Menit
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar dia di gedung MK.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.
"Jadi kita bukan berandai-andai. Saya hanya menyebutkan sanksinya," tambah hakim konstitusi 2 periode ini.
Baca juga: Pelapor 9 Hakim MK Akan Beri Keterangan Tambahan di Polda Metro Besok
Sebelumnya, Palguna baru saja dilantik pada pagi tadi, bersama dengan 2 anggota MKMK lainnya.
Ia mewakili unsur tokoh masyarakat, sedangkan hakim konstitusi Eny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
MKMK akan mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Advokat muda Zico Leonard Diagardo Simanjuntak tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto tersebut dan ia pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu.
Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto
Kepada MKMK, ia mengaku telah menyampaikan kecurigaannya kepada 2 orang hakim konstitusi sebagai dalang di balik diubahnya substansi putusan tersebut.
"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai 2 nama hakim, tidak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai 2 nama hakim," kata Zico kepada awak media selepas dimintai keterangan oleh MKMK, Kamis siang.
"Dan saya sebutkan bahwa, berarti ada satu (pelaku) yang mengubah dan ada satu yang memberi tahu isi putusannya supaya dirubah," imbuhnya.
Kecurigaannya berangkat dari fakta bahwa perubahan substansi ini terjadi dalam kurun yang singkat, tak sampai 1 jam, tepatnya 49 menit.
Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda.