Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Kompas.com - 19/05/2024, 21:20 WIB
Tatang Guritno,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena diduga menikmati uang hasil korupsi SYL.

“Tentu pemanggilan itu, kita tidak mengatakan langsung bersalah akan tetapi penting didalami oleh penyidik di KPK,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Menurut Kurnia, keterangan saksi dalam sidang kasus SYL yang menyebut keluarga SYL turut menikmati uang hasil korupsi mesti ditanggapi secara serius oleh KPK.

Baca juga: Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Sebab, keterangan itu mengandung fakta yang bisa dipertanggungjawabkan karenapara saksi disumpah sebelum memberikan keterangan.

“Oleh sebab itu keterangan-keterangan itu harus ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, KPK bisa mengembangkan kasus korupsi SYL dengan memakai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menjelaskan, UU TPPU memungkinkan pemeriksaan dilakukan tak hanya pada pihak yang aktif menjalankan korupsi, tetapi juga pihak yang dianggap pasif, yakni mereka yang mengetahui dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Itu tertera pada pasal 5 UU TPPU. Sepanjang ada pihak yang mengetahui bahkan membantu proses dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, harus ditindaklanjuti,” kata Kurnia.

Baca juga: Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Reimburse Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Dugaan aliran dana korupsi SYL ke keluarganya terungkap dalam rangkaian persidangan yang sudah berlangsung.

Sejumlah saksi mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi SYL turut mengalir dan dinikmati oleh istri, anak, hingga cucu mantan gubernur Sulawesi Selatan itu.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com