Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Informasikan Kasus yang Masih Tahap Penyelidikan

Kompas.com - 22/11/2021, 22:20 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa kerap mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi saat masih dalam tahap penyelidikan.

Bantahan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons tudingan mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera dalam kicauannya di Twitter.

Dalam twitnya itu, Aulia menyebut KPK di bawah Komando Firli Bahuri kerap memberitahukan informasi terkait perkara yang masih pada tahap penyelidikan. 

Menurut Ali, beredarnya informasi kasus yang ditangani KPK biasanya muncul dari pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: Kasus Pengadaan E-KTP, KPK Panggil Pejabat BPPT sebagai Saksi

"Dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Bahkan, lanjut dia, dalam penyelidikan terbuka pun KPK tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait materi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

"Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik,” ucap Ali.

“Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya,” kata dia.

Ali pun mengungkapkan bahwa sebagian besar informasi kasus korupsi yang dilakukan penyelidikan oleh KPK berasal dari laporan masyarakat.

Laporan itu, ujar dia, disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yang kemudian ditindak lanjuti dengan telaah dan analisis awal.

Hal itu, bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau tidak. 

"Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan," tutur Ali.

Ali pun menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu juga kerap melakukan penyelidikan tertutup yang salah satu instrumen pelaksanaannya paling familiar di publik yakni kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, lanjut dia, pada penyelidikan terbuka, KPK melakukan pengumpulan berbagai keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut," ucap Ali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com