Salin Artikel

KPK Bantah Informasikan Kasus yang Masih Tahap Penyelidikan

Bantahan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons tudingan mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera dalam kicauannya di Twitter.

Dalam twitnya itu, Aulia menyebut KPK di bawah Komando Firli Bahuri kerap memberitahukan informasi terkait perkara yang masih pada tahap penyelidikan. 

Menurut Ali, beredarnya informasi kasus yang ditangani KPK biasanya muncul dari pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Dalam tahap penyelidikan, informasi yang mengemuka ke publik seringkali berasal dari pihak terkait," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Bahkan, lanjut dia, dalam penyelidikan terbuka pun KPK tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait materi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

"Kami tentu menjunjung tinggi azas transparansi dalam kerja-kerja KPK, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan sebuah informasi yang memang belum bisa disampaikan kepada publik,” ucap Ali.

“Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya,” kata dia.

Ali pun mengungkapkan bahwa sebagian besar informasi kasus korupsi yang dilakukan penyelidikan oleh KPK berasal dari laporan masyarakat.

Laporan itu, ujar dia, disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yang kemudian ditindak lanjuti dengan telaah dan analisis awal.

Hal itu, bertujuan untuk mengidentifikasi apakah pokok aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau tidak. 

"Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah proses penyelidikan," tutur Ali.

Ali pun menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu juga kerap melakukan penyelidikan tertutup yang salah satu instrumen pelaksanaannya paling familiar di publik yakni kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, lanjut dia, pada penyelidikan terbuka, KPK melakukan pengumpulan berbagai keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut," ucap Ali.

Sebelumnya, Aulia Postiera mengkritik kebijakan Firli yang menurutnya kerap memberitahukan informasi terkait kasus yang masih pada tahap penyelidikan.

Menurut dia, informasi yang disampaikan tersebur merupakan sikap buruk yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Kebiasaan buruk KPK zaman Firli cs, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan," kicau Aulia melalui akun Twitter @paijodirajo yang dikutip Kompas.com, Senin.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan Aulia untuk mengutip cuitannya di akun @paijodirajo.

Aulia menilai, mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berpotensi menyulitkan penyelidik yang masih bekerja untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. 

"Pihak-pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan bukti-bukti, atau tujuannya cuma ingin sensasi bahwa KPK masih bekerja?" ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/22/22203831/kpk-bantah-informasikan-kasus-yang-masih-tahap-penyelidikan

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke