JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Andi merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
“Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Suap Izin HGU Sawit di Kuansing, KPK Panggil Kepala BPN Riau
Ali menyebut, lembaga antirasuah itu siap menghadapi gugatan yang diajukan Bupati nonaktif Kuansing tersebut.
KPK, ujar dia, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit tersebut telah sesuai aturan hukum.
“KPK tentu siap menghadapinya. Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum,” kata Ali.
“Sehingga optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Izin HGU Sawit Selain ke Bupati Kuansing
Andi Putra ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih dan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: Geledah 4 Lokasi di Kuansing, KPK Amankan Dokumen Persetujuan Andi Putra untuk Perpanjangan HGU
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.