Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan TVRI Sampaikan Petisi, Desak Empat Dewan Pengawas Mundur

Kompas.com - 28/02/2020, 21:36 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamat TVRI membuat petisi untuk mendesak mundur Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat Thamrin beserta tiga anggotanya yakni Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny untuk mundur dari jajaran Dewan Pengawas.

Petisi ini berkaitan dengan polemik pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI dan proses seleksi pencalonan Dirut pergantian antarwaktu yang dinilai bermasalah.

"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Salam dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Karyawan TVRI Desak Komisi I Copot Semua Pejabat Dewan Pengawas

Agil menyampaikan petisi itu langsung ke Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat dan Anggota Dewan Pengawas Maryuni Kabul pada Jumat (28/2/2020).

Mereka didesak mundur karena dianggap telah menyalahi aturan dan membuat rugi TVRI beserta karyawannya.

Kerugian itu di antaranya, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu.

Baca juga: Karyawan Sambut Baik Penghentian Seleksi Calon Dirut TVRI di DPR

Kemudian, menurunnya kepercayaan Pihak Ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerjasama baik.

Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi, serta terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.

Dari lima orang jajaran Dewan pengawas hanya Supra Wimbarti yang tidak diminta mundur dari jabatannya.

Baca juga: Seleksi Calon Dirut TVRI Dihentikan Sementara

Alasannya, karena Supra berbeda pendapat dengan anggota dewan lainnya soal pemecatan Helmy Yahya.

"Supra Wimbarti mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI," ucap Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com