JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, regulasi tentang data center atau pusat data akan segera diatur melalui Peraturan Menkominfo (Permen).
Permen ini mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Dibutuhkan beberapa aturan yang lebih teknis terkait data center dalam bentuk Permenkominfo terkait sekitar 23 pasal," ujar Johnny usai rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Pusat Data, Jokowi Siapkan Regulasi dalam Seminggu
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Johnny, Permen itu ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
Ia menegaskan, keberadaan Permen itu penting untuk mempercepat keputusan investasi oleh para pelaku usaha. Khususnya bagi pihak yang ingin berinvestasi terkait pusat data di Indonesia.
"Dalam satu minggu ini akan diselesaikan dan disiapkan drafnya. Setelah itu siap disosialisasikan sebelum resmi diberlakukan," kata Johnny.
Baca juga: Menkominfo: Google dan Facebook Berencana Bangun Pusat Data di Indonesia
Johnny menjelaskan, Permen itu akan mengatur tentang pengawasan hingga sanksi jika ada pelanggaran terhadap pusat data.
Ia mengaku masih membicarakan lebih rinci terkait teknis aturan dalam beleid tersebut.
"Tentu tadi arahan pak presiden bahwa mekanisme dan aturan di Permen akan mengacu pada desk international practice yang sudah diterapkan di mana-mana," ucap Johnny.
Baca juga: Jokowi: Banyak Start-Up Kita Pakai Data Center Luar Negeri
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendukung rencana Microsoft membangun data center Azure di Indonesia.
Bahkan untuk mendukung Investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini, Jokowi berjanji akan menyiapkan regulasi yang diperlukan dalam waktu satu Minggu saja.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pidato kunci dalam acara Indonesia Digital Economy Summit yang digelar Microsoft di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Jokowi Sebut Regulasi Data Center Microsoft di Indonesia Selesai Seminggu
Jokowi mengatakan, sebelum berbicara di atas panggung itu, ia sempat bertemu dengan CEO Microsoft Satya Nadella dan jajaran.
"Tadi pagi, kita telah melakukan pertemuan dengan Microsoft juga yang berkaitan dengan data center. Saya sampaikan kepada beliau-beliau, akan saya selesaikan tak lebih dari seminggu apa yang diinginkan untuk regulasinya," kata Jokowi disambut tepuk tangan peserta yang hadir.
Jokowi mengatakan, sebenarnya pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas penyusunan undang-undang tentang perlindungan data pribadi, yang bisa menjadi regulasi bagi Microsoft dalam membangun data center.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.