JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamat TVRI mendesak Komisi I DPR mencopot semua pejabat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
Alasannya, Dewas dinilai telah melakukan banyak pelanggaran. Salah satu pelanggaran, terkait pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI dan pelanggaran dalam proses rekrutmen calon Dirut baru.
"Saat ini sudah waktunya Komisi l bertindak untuk merekomendasikan memberhentikan Dewas TVRI ke Presiden," kata Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
"Karena selain sudah memiliki cukup kuat bukti dari laporan LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK, kesewenang-wenangan dewas juga harus diberhentikan segera," sambungnya.
Baca juga: Karyawan Sambut Baik Penghentian Seleksi Calon Dirut TVRI di DPR
Agil menilai Dewas telah bertindak sewenang-wenang dan merugikan TVRI dalam segala bidang.
Mulai dari menurunya kepercayaan publik terhadap TVRI, kesejahteraan karyawan terabaikan, kerja sama dengan pihak ketiga yang memberikan keuntungan kepada TVRI menjadi terhenti.
Serta kosongnya sejumlah pos struktural karena banyak pegawai yang pensiun.
"Dewas terlalu berhalusinasi dalam menjalankan tugasnya sebagai dewan pengawas, ini penafsiran yang berlebihan atas amanah yang diembankan publik kepada mereka," ucap Agil.
Baca juga: Dewas Setuju Proses Seleksi Calon Dirut TVRI Dihentikan Sementara
Sebelumnya, Agil sempat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan mengaudit Dewan Pengawas TVRI.
Permintaan itu diutarakan karena dirasa ada yang janggal dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
"Karyawan pun menilai ada apa sebenarnya di balik pemberhentian Helmy. Sekaligus, justru kita minta Dewas (Dewan Pengawas) diaudit oleh BPK," kata Agil pada Kompas.com, Kamis (24/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.