JAKARTA, KOMPAS.com - Proses seleksi calon Direktur Utama TVRI dihentikan sementara.
Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
"Untuk proses yang sedang berlangsung saat ini dihentikan dulu," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seusai rapat.
Baca juga: Dirut Metro TV Mundur dari Seleksi Calon Dirut TVRI
Alasannya, Dewas TVRI kurang berkomunikasi dengan Komisi I DPR terkait proses seleksi calon Dirut TVRI.
Proses seleksi calon Dirut TVRI itu diketahui dibuka pada 3 Februari 2020 dan sudah terjaring 16 nama.
"Kami ingin proses seleksi yang dilakukan oleh Dewas itu bisa tertib administrasi, tertib anggaran juga dan lain-lain. Karena ini terkait juga dengan anggaran untuk melakukan proses seleksi, maka ini perlu dilaporkan dulu kepada DPR," ujar Meutya.
Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah
Namun, ia memastikan para calon Dirut TVRI yang sudah masuk tahap seleksi tak akan gugur.
Meutya mengatakan para calon tidak perlu khawatir. Proses seleksi hanya ditunda hingga pengalokasian anggaran dan proses seleksi calon Dirut TVRI disepakati bersama DPR.
"Agar calon-calon tidak khawatir yang sudah mengikuti proses akan otomatis masuk dalam proses recruitment calon dirut yang akan dilakukan nanti setelah ada persetujuan dari DPR," tuturnya.
Baca juga: Dewas TVRI Sebut Pemilihan Dirut Tak Perlu Izin KASN
Selain itu, Komisi I DPR menyoroti permasalahan tunjangan kinerja karyawan TVRI yang hingga saat ini belum selesai karena belum ada Dirut TVRI definitif yang menggantikan Helmy Yahya.
Mengenai hal tersebut, Meutya mengatakan Komisi I akan menjadwalkan rapat dengan Kementerian Keuangan untuk alokasi anggaran untuk merealisasikan tunjangan karyawan TVRI.
"Dari Komisi I DPR akan memanggil Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terhadap tunjangan kinerja karyawan yang saat ini karena belum ada dirut definitif, maka itu jadi terhambat. Jadi kita dahulukan itu terlebih dahulu, kita akan mencari solusi dengan Kementerian Keuangan," ujar Meutya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.