Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Pastikan Tak Hadiri Pelantikan Tiga Pimpinan Baru MPR

Kompas.com - 26/03/2018, 11:43 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi memastikan fraksinya tak akan hadir dalam pelantikan tiga Wakil Ketua MPR.

Tiga pimpinan baru MPR tersebut adalah Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.

Pelantikan akan dilangsungkan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018), pukul 13.00 WIB.

"Fraksi PPP MPR menyatakan untuk tidak hadir dalam Sidang tersebut," ujar Arwani kepada wartawan, Senin.

(Baca juga : PPP Minta UU MD3 soal Penambahan Pimpinan MPR Dikaji Ulang)

Menurut Arwani, sikap tersebut ditempuh sebagai bentuk konsistensi PPP yang mempersoalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), termasuk soal penambahan kursi pimpinan MPR. .

"Sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari menjalankan dan mendorong prinsip demokrasi yang berkeadilan dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam bernegara serta dengan niat untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga MPR sebagai pengawal konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Arwani menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi F-PKB.

(Baca juga : Protes Kursi Pimpinan MPR untuk PKB, PPP Bantah Ada Ketidaksukaan)

Protes tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Menurut Arwani, berdasarkan pasal 427A huruf c UU MD3, PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

"Soal keresahan publik khususnya terkait pasal 427 UU MD3 sikap ini kami sampaikan tidak ada niat tidak suka dengan orang-orang yang ingin menjabat pimpinan MPR. Ini murni kami sampaikan untuk menjaga semangat kebersamaan," ujar Arwani.

Pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memeroleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".

Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi, yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga, yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam PAN (7,59 persen).

Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB.

(Baca juga : PKB: Soal Kursi Pimpinan MPR, Pernyataan Sekjen PPP Ngaco)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com