Adapun Wakil Sekjen PKB Daniel Johan sebelumnya menilai PPP salah memahami pasal dalam UU MD3.
Daniel menjelaskan frasa "memperoleh suara terbanyak di DPR" berbeda dengan perolehan suara di pemilu. Artinya, suara di DPR sama dengan perolehan kursi di DPR.
Hal itu, kata Daniel, juga ditegaskan ketika terjadi voting. Dalam voting digunakan istilah pemungutan suara, bukan pemungutan kursi.
"Jadi, makna kata 'perolehan suara di DPR' itu sama dengan kursi, berarti maksud dari pasal tersebut adalah urutan ke-6 jumlah kursi," tuturnya.
Selain itu, Daniel juga menegaskan bahwa dalam rapat Baleg dan Bamus di DPR telah memutuskan satu kursi pimpinan MPR diberikan untuk PKB.
"Pasal 427a huruf c tafsirnya seragam kok di Baleg, itu memang untuk PKB. Tidak ada tafsir lain, ini sudah keputusan Bamus," kata Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.