Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Mahyudin Bisa Diganti, Kalau Dia Mengundurkan Diri

Kompas.com - 22/03/2018, 06:23 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan angkat bicara terkait polemik usulan pergantian Mahyudin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR.

Rapat Pleno DPP Partai Golkar sebelumnya menyetujui usulan agar Siti Hediati Hariyadi menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

Zulkifli menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Mahyudin hanya bisa diganti jika mengundurkan diri.

"Kan sudah jelas, satu harus menyelesaikan tugasnya. Bisa diganti kalau, UU MD3 yang baru menetapkan sampai selesai tugas. Dia bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, sudah jelas," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Baca juga : Perlawanan Mahyudin Mempertahankan Kursi Wakil Ketua MPR...

Pasal 17 UU MD3 menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Zulkifli menuturkan bahwa pimpinan MPR akan tetap memproses apabila Partai Golkar mengirimkan surat usulan pergantian.

Ia sendiri mengaku belum menerima surat tersebut.

Baca juga : Mahyudin Enggan Disebut Membangkang soal Pergantian Pimpinan MPR

Namun ia menekankan, dengan diprosesnya surat usulan bukan berarti pimpinan MPR setuju soal pergantian Mahyudi.

"(Kalau ada surat usulan) Ya diproses, dijawab, dirapatkan. Masa enggak diproses. Diproses itu kan belum tentu setuju. Diproses itu dirapatkan kemudian dijawab sesuai dengan UU dan peraturan. Begitu kan," tuturnya.

Sebelumnya, Mahyudin mengaku enggan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua MPR.

Sebab, kata Mahyudin, tidak ada alasan kuat yang bisa membuatnya mundur.

"Untuk saat ini saya belum berpikir untuk mengundurkan diri. Kemarin saya bilang kan kalau sekarang ini disuruh mundur apa alasannya saya mundur. Saya tidak punya alasan mundur karena saya kerja juga cukup bagus, tidak ada masalah ya kan," tutur Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.

Kompas TV Di tengah rencana pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR Mahyudin terlihat akrab bersama calon penggantinya Titiek Soeharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com