JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi memastikan fraksinya tak akan hadir dalam pelantikan tiga Wakil Ketua MPR.
Tiga pimpinan baru MPR tersebut adalah Ahmad Basarah dari Fraksi PDI-P, Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.
Pelantikan akan dilangsungkan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018), pukul 13.00 WIB.
"Fraksi PPP MPR menyatakan untuk tidak hadir dalam Sidang tersebut," ujar Arwani kepada wartawan, Senin.
(Baca juga : PPP Minta UU MD3 soal Penambahan Pimpinan MPR Dikaji Ulang)
Menurut Arwani, sikap tersebut ditempuh sebagai bentuk konsistensi PPP yang mempersoalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), termasuk soal penambahan kursi pimpinan MPR. .
"Sikap ini kami sampaikan sebagai bagian dari menjalankan dan mendorong prinsip demokrasi yang berkeadilan dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam bernegara serta dengan niat untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga MPR sebagai pengawal konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Arwani menyampaikan protes terkait penambahan kursi wakil ketua MPR bagi F-PKB.
(Baca juga : Protes Kursi Pimpinan MPR untuk PKB, PPP Bantah Ada Ketidaksukaan)
Protes tersebut disampaikan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Menurut Arwani, berdasarkan pasal 427A huruf c UU MD3, PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
"Soal keresahan publik khususnya terkait pasal 427 UU MD3 sikap ini kami sampaikan tidak ada niat tidak suka dengan orang-orang yang ingin menjabat pimpinan MPR. Ini murni kami sampaikan untuk menjaga semangat kebersamaan," ujar Arwani.
Pasal 427A huruf c UU MD3 menyatakan, Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memeroleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.
Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".
Dalam perolehan suara pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi, yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga, yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam PAN (7,59 persen).
Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB.
(Baca juga : PKB: Soal Kursi Pimpinan MPR, Pernyataan Sekjen PPP Ngaco)
Adapun Wakil Sekjen PKB Daniel Johan sebelumnya menilai PPP salah memahami pasal dalam UU MD3.
Daniel menjelaskan frasa "memperoleh suara terbanyak di DPR" berbeda dengan perolehan suara di pemilu. Artinya, suara di DPR sama dengan perolehan kursi di DPR.
Hal itu, kata Daniel, juga ditegaskan ketika terjadi voting. Dalam voting digunakan istilah pemungutan suara, bukan pemungutan kursi.
"Jadi, makna kata 'perolehan suara di DPR' itu sama dengan kursi, berarti maksud dari pasal tersebut adalah urutan ke-6 jumlah kursi," tuturnya.
Selain itu, Daniel juga menegaskan bahwa dalam rapat Baleg dan Bamus di DPR telah memutuskan satu kursi pimpinan MPR diberikan untuk PKB.
"Pasal 427a huruf c tafsirnya seragam kok di Baleg, itu memang untuk PKB. Tidak ada tafsir lain, ini sudah keputusan Bamus," kata Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.